JAKARTA. Kontroversi kehadiran gerai 7- Eleven (Sevel) belum habis. Persoalan intinya masih sama. Yakni seputar izin bisnis yang dikantongi 7-Eleven yang berbentuk kafetaria, tapi menjalankan bisnis laiknya ritel modern. Lantaran menjajakan produk yang dijual di ritel modernĀ seperti produk makanan dan minuman selainĀ ada makanan cepat saji. Nah, adanya izin restoran yang diterbitkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta inilah yang membuat 7-Eleven lolos dari aturan Permendag No. 68 tahun 2012 soal Waralaba Toko Modern. "7-Eleven tidak kena," tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo, akhir pekan lalu. Namun, PT Modern International Tbk (MDRN) kabarnya tengah memproses perubahan izin usaha dari restoran ke minimarket. Maklum, Indonesia masih belum punya payung hukum khusus untuk bisnis convenience store alias kafetaria minimarket ini sehingga perizinannya masih disamakan dengan minimarket.
Modern bakal ubah izin Sevel
JAKARTA. Kontroversi kehadiran gerai 7- Eleven (Sevel) belum habis. Persoalan intinya masih sama. Yakni seputar izin bisnis yang dikantongi 7-Eleven yang berbentuk kafetaria, tapi menjalankan bisnis laiknya ritel modern. Lantaran menjajakan produk yang dijual di ritel modernĀ seperti produk makanan dan minuman selainĀ ada makanan cepat saji. Nah, adanya izin restoran yang diterbitkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta inilah yang membuat 7-Eleven lolos dari aturan Permendag No. 68 tahun 2012 soal Waralaba Toko Modern. "7-Eleven tidak kena," tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo, akhir pekan lalu. Namun, PT Modern International Tbk (MDRN) kabarnya tengah memproses perubahan izin usaha dari restoran ke minimarket. Maklum, Indonesia masih belum punya payung hukum khusus untuk bisnis convenience store alias kafetaria minimarket ini sehingga perizinannya masih disamakan dengan minimarket.