KONTAN.CO.ID - Pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) resmi merestrukturisasi utang-utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa itu telah memenuhi syarat PKPU berdasarkan UU No. 37/2004. Adapun syarat tersebut antara lain, PT MSI telah secara sederhana terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta belum terbayarkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004.
Modern Sevel restrukturisasi utang lewat PKPU
KONTAN.CO.ID - Pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) resmi merestrukturisasi utang-utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa itu telah memenuhi syarat PKPU berdasarkan UU No. 37/2004. Adapun syarat tersebut antara lain, PT MSI telah secara sederhana terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta belum terbayarkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004.