KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi. Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Tirta mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan pengawasan kini didukung oleh platform Coretax, yang mengintegrasikan sistem berbasis risiko. "Hanya memang kita dalam pelaksanaannya nanti akan sifatnya kombinasi. Bahwa memang kegiatan pengawasan, apalagi pemeriksaan, ini memang belum bisa saat ini sepenuhnya dilakukan oleh robot atau mesin. Tapi bahwa dalam proses asessment-nya, perencanannya, memang sudah sangat dibantu oleh sistem perpajakan yang ada," ujar Tirta dalam acara HUT KE-9 Tax Center Gunadarma, Kamis (23/1).
Baca Juga: Kepatuhan Bayar Pajak Dipertanyakan Saat Pemerintah Wacanakan Tax Amnesty Jilid III Dalam upaya modernisasi pengawasan pajak, DJP menggunakan pendekatan compliance risk management (CRM), yaitu sistem yang berbasis pada analisis risiko kepatuhan wajib pajak. "Sehingga memang pada saat kita memutuskan bahwa kita akan melakukan pengawasan pada suatu kelompok wajib pajak atau pemeriksaan pada wajib pajak yang lainnya, ini berdasarkan rekomendasi atau feeding yang diberikan oleh sistem yang kita sebut sebagai sistem risiko yang berbasis kepatuhan," katanya.