Modernland Realty (MDlN) kembali mengajukan permohonan moratorium pembayaran bunga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) kembali memohon perpanjangan moratorium pembayaran bunga surat utang. Kali ini emiten properti tersebut meminta perpanjangan melalui pengadilan tinggi Singapura.

MDLN melalui entitas usahanya, Modernland Overseas Pte. Ltd. memiliki guaranted senior notes senilai US$ 240 juta. Surat utang ini jatuh tempo pada 2024.

Namun, pandemi Covid-19 menekan likuiditas MDLN. Sehingga, perusahaan tak mampu membayar bunga surat utang tersebut. Besaran bunganya US$ 8,34 juta atau setara Rp 117,49 miliar jika menggunakan asumsi kurs saat ini, Rp 14.088 per dolar Amerika Serikat (AS).


Bunga tersebut seharusnya jatuh tempo pada 13 Oktober 2020. Ini juga merupakan periode pertama MDLN mengajukan moratorium pembayaran bunga.

Baca Juga: Dorong penjualan, Modernland Realty apresiasi tenaga pemasar terbaik 2020

Berdasarkan keterbukaan informasi yang MDLN sampaikan melalui SGX kemarin, Selasa (23/3), MDLN kembali mengajukan moratorium untuk tiga bulan ke depan. 

Hearing atas permohonan tersebut akan dilakukan pada 1 Maret mendatang. Jika para pemegang obligasi setuju dengan permohonan tersebut, maka moratorium kembali berlaku hingga 31 Mei 2021.

KONTAN telah mencoba meminta penjelasan lebih lanjut terkait moratorium ini. Hingga berita ini diturunkan, manajemen MDLN belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan laporan keuangan MDLN per September 2020, kas dan setara kas perusahaan sebesar Rp 168,59 miliar, hanya sedikit lebih besar dibanding bunga senior notes yang harus dibayarkan.

Selanjutnya: Modernland Realty (MDLN) akan luncurkan proyek apartemen di Kota Modern

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari