KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (
MDLN) menyelesaikan obligasi asing senilai US$ 280 juta atau hampir Rp 5 triliun melalui skema pertukaran utang dengan aset landbank atau cadangan lahan. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan sekaligus mengurangi beban bunga. Kesepakatan tersebut dilakukan melalui Scheme of Arrangement atas Guaranteed Senior Notes Due April 30, 2027 yang diterbitkan oleh Modernland Overseas Pte. Ltd. (MLO), entitas anak yang sepenuhnya dimiliki MDLN.
Skema ini telah disahkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 17 September 2026 dan berlaku efektif sejak 30 September 2026.
Group CFO and Senior Managing Director, Corporate Finance and Investment Modernland Realty, F. Bobby Heryunda mengatakan kesepakatan tersebut mendapat dukungan hampir 100% dari pemegang obligasi.
Baca Juga: Ekspor CPO Diproyeksi Turun Jadi 26,5 Juta Ton pada 2027, Tertekan B50 dan El Nino "Tingkat persetujuan yang hampir 100% menunjukkan bahwa solusi inovatif ini diterima dengan baik sebagai solusi yang saling menguntungkan, dan menjamin keberlanjutan hubungan erat antara Perseroan dengan para Pemegang Obligasi yang sudah berjalan selama ini,” ungkap Bobby, dalam keterangannya Jumat (9/10/2026).
Dalam skema tersebut, MDLN mengalihkan sebagian landbank senilai sekitar Rp 3,5 triliun kepada perusahaan
special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk untuk kepentingan para pemegang obligasi. Lahan yang dialihkan sebelumnya merupakan aset jaminan obligasi. Sebagai imbalannya, seluruh kewajiban terkait obligasi dihapuskan, termasuk bunga berjalan, dengan total nilai hampir Rp 5 triliun. Corporate Secretary Modernland Realty, Danu Pate, menjelaskan bahwa lahan yang dialihkan bukan merupakan aset produktif dan tidak masuk dalam rencana pengembangan MDLN untuk lima hingga 10 tahun ke depan. “Karena itu, pengalihan
landbank ini tidak mempengaruhi pendapatan perusahaan. Setelah pertukaran ini dilakukan, Perseroan masih memiliki tidak kurang dari 1.664 hektare
landbank, dengan nilai tidak kurang dari Rp 11,8 Triliun, yang bisa terus Perseroan kembangkan,” tuturnya.
Dengan demikian, manajemen menilai pengalihan lahan tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan. Modernland juga menegaskan bahwa skema penyelesaian obligasi ini bukan merupakan pengambilalihan yang tidak bersahabat (
hostile takeover).
Baca Juga: Tol Jogja–Bawen Seksi 3 Ditargetkan Rampung Juni 2028, Begini Progresnya “Scheme of Arrangement ini lahir dari dialog yang konstruktif, komunikasi terbuka dan kemitraan yang erat antara Perseroan dan para Pemegang Obligasi. Terbukti dengan dukungan yang hampir mencapai 100% dari Pemegang Obligasi. Ini solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak,” tegas Danu. Dari sisi keuangan, penyelesaian obligasi ini membuat MDLN tidak lagi menanggung beban kupon sekitar Rp 300 miliar per tahun. Penghapusan kewajiban tersebut diharapkan memperkuat arus kas perusahaan. Bobby juga menyebut penyelesaian obligasi ini akan membuat rasio utang terhadap ekuitas (
debt to equity ratio) perusahaan berada di kisaran 0,4 kali. “Struktur keuangan yang jauh lebih sehat ini tidak hanya memperkuat fondasi Perseroan, tetapi juga akan menarik lebih banyak investor, perbankan, dan institusi lainnya untuk bekerja sama dengan Modernland Group. Kami akan memiliki lebih banyak keunggulan dan fleksibilitas dalam mengembangkan portofolio usaha ke depannya,” terang Bobby.
Di tengah penyelesaian kewajiban tersebut, Modernland memastikan kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal. Sejumlah proyek andalan, seperti Jakarta Garden City, Kota Modern, Modernland Cilejit, dan ModernCikande Industrial Estate, tetap dikembangkan sebagai penggerak utama pendapatan. Ke depan, MDLN optimistis penyelesaian obligasi ini dapat memperkuat fondasi keuangan dan mendukung keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News