JAKARTA. United Orthopedic Corporation (UOC), perusahaan terbuka yang terdaftar di Taiwan Stock Exchange (TWSE) menuduh PT Modular Alkesindo (PT MA) mangkir dari tugasnya sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja. UOC adalah produsen berbagai alat kesehatan, khususnya othopedic implant yang sejak tahun 2011 menjalin kerjasama dengan PT MA sebagai distributor tunggal. Selama bekerjasama, UOC mengirim produk buatannya sekaligus faktur penjualannya. Sebagai kontra prestasi, PT MA membayar sesuai faktur. Selain itu, salah satu direktur perusahaan ini, Rinaldi Nur Ramli pun turut digugat.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, UOC menuntut agar tergugat membayar kewajiban sekitar US$ 240.000 atau sekitar Rp 3,12 miliar. Selain itu, PT MA juga diminta membayar ganti rugi immateril sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp 13 miliar. Michel Rako, kuasa hukum UOC menuturkan hingga pertengahan tahun 2015 kerjasama berjalan lancar. Kedua perusahaan menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.