KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti berupa dokumen perpajakan, bukti transaksi, hingga dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara. JT diduga berperan membantu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Modus ini dilakukan untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan.
Modus Faktur Pajak Fiktif Terbongkar, Negara Rugi Rp 2,57 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti berupa dokumen perpajakan, bukti transaksi, hingga dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara. JT diduga berperan membantu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Modus ini dilakukan untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan.
TAG: