Modus Penipuan Baru: Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan MBA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, yaitu firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat (AS), Singapura, dan Jepang. Dia bilang Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Hudiyanto menerangkan kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif. 


Baca Juga: BSI Luncurkan Tabungan Umrah, Targetkan Lebih dari Satu Juta Nasabah pada Tahap Awal

"AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Terkait modusnya, Hudiyanto menuturkan anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon. 

Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

Untuk Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), Hudiyanto menyampaikan pihaknya menemukan bahwa entitas tersebut diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak dalam agensi periklanan. Dia bilang entitas tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member get member berjenjang.

Dia mengatakan hasil klarifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hudiyanto menyebut MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang. 

Baca Juga: Adira Finance Catat Penyaluran Pembiayaan Dana Tunai Rp 1,1 Triliun di Januari 2026

"Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota ditugaskan melakukan aktivitas review hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi," tuturnya.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Dia menyebut Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," katanya.

Lebih lanjut, Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Hudiyanto menerangkan apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, dia mengatakan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. 

Selanjutnya: Dongkrak Produktivitas Pertanian, Syngenta Bangun Basis Bisnis Petani Perempuan

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 24 Februari 2026, Atur Ketenangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News