Modus rumah sakit bebani peserta BPJS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lepas dari masalah. Selain adanya defisit keuangan, pelaksanaan jaminan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan juga banyak menemui kritik.

Salah satu keluhan berasal dari masih adanya pungutan tambahan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan, baik klinik maupun rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Kasus tersebut menjadi temuan BPJS Watch. Pungutan itu menjadi indikasi adanya kecurangan yang dilakukan rumah sakit dan klinik.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kecurangan dilakukan dengan berbagai modus. Selain memungut biaya tambahan yang tidak seharusnya, peserta BPJS Kesehatan juga sering harus membayar biaya administrasi yang tidak perlu. Ada juga RS dan klinik yang mengizinkan pulang pasien sebelum sembuh. "Ada juga pasien yang kena beban pembelian obat terpisah," katanya kepada KONTAN, Rabu (7/3).


Dugaan kecurangan teranyar, kata Timboel, ditemukan BPJS Watch dalam pelayanan peserta BPJS di Tangerang Banten. Menurutnya ada pasien BPJS Kesehatan yang berobat ke klinik dan dikenakan tindakan nebulizer atau penguapan, dikenakan biaya Rp 90.000. Padahal seharusnya layanan dan tindakan medis tersebut tidak perlu lagi dibayar pasien karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan.

"Temuan itu kami advokasi dengan meminta pejabat BPJS Kesehatan pusat membantu, dan ternyata benar biaya ditutupi dan uang yang sudah dibayarkan oleh pasien dikembalikan," katanya.

Menurut Timboel, kecurangan yang dilakukan rumah sakit dan klinik disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat tentang program JKN. Hal itu membuat masyarakat tidak tahu haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, kecurangan juga disebabkan terbitnya Permenkes No. 4 tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Timboel bilang, peraturan tersebut membuka celah bagi rumah sakit memungut biaya tambahan bagi pasien yang kelas rawat inapnya naik dengan alasan kamar penuh.

Padahal merujuk Permenkes 28/2014, ketika ruang perawatan penuh, pasien bisa naik kelas tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat bilang, jika pasien dibebani iuran di luar ketentuan maka bisa diadukan ke BPJS Kesehatan. "Bila laporan terbukti, BPJS Kesehatan tidak segan memberikan teguran dan sanksi memutus kerjasama dengan mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini