KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak bermunculan. Berbagi modus operasi dilakukan pinjol ilegal, sehingga masih banyak masyarakat yang terjerat utang dengan bunga mencekik. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, saat ini terdapat modus baru yang dilakukan oleh pinjol ilegal, di mana mereka tidak perlu lagi melakukan penawaran kepada masyarakat. Modus tersebut dilakukan langsung oleh pinjol ilegal dengan mengirimkan dana ke masyarakat, tanpa adanya persetujuan atau pengajuan dari masyarakat.
Modus terbaru pinjol ilegal: Nasabah terima transfer uang tanpa persetujuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak bermunculan. Berbagi modus operasi dilakukan pinjol ilegal, sehingga masih banyak masyarakat yang terjerat utang dengan bunga mencekik. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, saat ini terdapat modus baru yang dilakukan oleh pinjol ilegal, di mana mereka tidak perlu lagi melakukan penawaran kepada masyarakat. Modus tersebut dilakukan langsung oleh pinjol ilegal dengan mengirimkan dana ke masyarakat, tanpa adanya persetujuan atau pengajuan dari masyarakat.