KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. "Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Moeldoko Sebut Inpres Kendaraan Listrik Wujud Komitmen Jokowi Lakukan Transisi Energi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. "Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).