JAKARTA. Aksi mogok nasional menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan oleh berbagai serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) pekan kemarin, ternyata belum mendapat respons dari pemerintah. Buruhpun bersiap melakukan cara lain, yakni melakukan judicial review atau uji materi PP tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, buruh juga akan melapor ke organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO). "Langkah berikutnya yang akan diambil oleh KAU-GBI (Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia) adalah minggu depan melakukan judicial review PP No 78 Tahun 2015 ke MA," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, akhir pekan kemarin. Proses penyerahan uji materi PP Pengupahan ke MA akan diiringi masa buruh, yang kemudian dilanjutkan ke istana negara. Sambil menunggu keputusan, aksi mogok nasional juga telah dijadwalkan akan dilakukan kembali pada peringatan hari buruh serta sepanjang tahun depan. KAU-GBI akan melakukan semua langkah tersebut hingga pemerintah memenuhi tuntutan mayoritas kaum buruh, yaitu mencabut PP No 78/2015, dan menolak formula baru kenaikan upah minimum yang menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Buruh juga meminta gubernur menaikkan upah minimum tahun 2016 berkisar Rp 500.000, dan segera menetapkan upah minimum sektoral.
Mogok gagal , buruh siap uji materi PP Pengupahan
JAKARTA. Aksi mogok nasional menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan oleh berbagai serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) pekan kemarin, ternyata belum mendapat respons dari pemerintah. Buruhpun bersiap melakukan cara lain, yakni melakukan judicial review atau uji materi PP tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, buruh juga akan melapor ke organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO). "Langkah berikutnya yang akan diambil oleh KAU-GBI (Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia) adalah minggu depan melakukan judicial review PP No 78 Tahun 2015 ke MA," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, akhir pekan kemarin. Proses penyerahan uji materi PP Pengupahan ke MA akan diiringi masa buruh, yang kemudian dilanjutkan ke istana negara. Sambil menunggu keputusan, aksi mogok nasional juga telah dijadwalkan akan dilakukan kembali pada peringatan hari buruh serta sepanjang tahun depan. KAU-GBI akan melakukan semua langkah tersebut hingga pemerintah memenuhi tuntutan mayoritas kaum buruh, yaitu mencabut PP No 78/2015, dan menolak formula baru kenaikan upah minimum yang menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Buruh juga meminta gubernur menaikkan upah minimum tahun 2016 berkisar Rp 500.000, dan segera menetapkan upah minimum sektoral.