KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan mogok nasional yang dilakukan bersama 32 federasi telah berakhir setelah dilakukan selama 3 hari. Selanjutnya, serikat buruh akan melanjutkan penolakan UU Cipta Kerja secara konstitusional. "Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," terang Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10). Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan langkah selanjutnya yang diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 wib di Jakarta.
Mogok nasional berakhir, KSPI akan tolak UU Cipta Kerja secara konstitusional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan mogok nasional yang dilakukan bersama 32 federasi telah berakhir setelah dilakukan selama 3 hari. Selanjutnya, serikat buruh akan melanjutkan penolakan UU Cipta Kerja secara konstitusional. "Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," terang Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10). Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan langkah selanjutnya yang diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 wib di Jakarta.