KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah mengenai tarif PPN. Dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. “Namun, sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” tulis pemerintah dalam draf tersebut.
Tetapi, pemerintah juga bisa mengenakan tarif berbeda dari tarif yang dimaksud atas penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean dan di dalam daerah pabean. Tarif berbeda sebagaimana yang dimaksud dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Nanti, ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, dan barang kena pajak tidak berwujud yang dimaksud akan diatur dengan peraturan pemerintah. Baca Juga: Pro kontra terkait rencana kebijakan tarif pajak minimum Seiring dengan hal itu, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang akhirnya nanti disepakati dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.