KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah mengenai tarif PPN. Dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. “Namun, sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” tulis pemerintah dalam draf tersebut.
Mohon perhatian! Tarif PPN diusulkan naik menjadi 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah mengenai tarif PPN. Dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. “Namun, sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” tulis pemerintah dalam draf tersebut.