KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Samara Amanah Travel alias Samara Travel telah menyiapkan dua kreditur lain. Kuasa hukum Ugama Imzen Sitorus dari kantor hukum Zen & Co menyatakan, telah ada dua kreditur lain yang digandeng dalam permohonan PKPU ini. "Ada dua perusahaan lain yang ternyata membeli tiket juga kepada termohon, dan bernasib sama dengan pemohon, dan kita masukan jadi kreditur lain dalam permohonan," kata Imzen kepada Kontan.co.id seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7).
Dua kreditur lain tersebut juga merupakan perusahaan travel umrah yaitu PT Kharisma Haramain Travel alias Kharisma Travel dengan tagihan senilai Rp 297 juta. Dan PT Global Energy Multazam Tours & Travel atawa GEM Travel dengan tagihan Rp 285 juta. Ditambah tagihan yang diajukan oleh Ugama Travel senilai Rp 835 juta, maka dalam perkara PKPU ini, maka nilai total tagihan Samara senilai Rp 1,417 miliar. Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 5 Juni 2018 ini sendiri bermula dari penjualan tiket pesawat dan paket umrah oleh Samara kepada jemaah tiga krediturnya. Namun sampai waktu keberangkatan, Samara tak kunjung menunaikan kewajibannya. Meski demikian Imzen bilang, akhirnya Ugama tetap memberangkatkan jemaahnya, dengan dana yang bersumber dari pinjaman untuk membeli tiket pesawat yang lebih mahal. Nah, selisih pembelian termasuk bunga pinjaman yang jadi beban Ugama turut diklaim sebagai tagihan dalam PKPU ini. Rinciannya seperti ini, dari total tagihan Ugama senilai Rp 835 juta, Rp 538 juta merupakan pembayaran yang telah dilakukan oleh Ugaman kepada Samara. Sisanya, senilai Rp 397 juta merupakan selisih harga tiket dan bunga pinjaman. "Karena sampai hari keberangkatan termohon tak memberikan, akhirnya klien saya memberangkatkan sendiri dengan membeli tiket lagi yang lebih mahal, agar jemaah tetap berangkat. Uangnya sendiri menggunakan hasil pinjaman," jelas Imzen. Sementara itu, kuasa hukum Samara Remy Balaga dari kantor hukum Remy Arriza Balaga & Co menjelaskan sejatinya Samara juga jadi korban penipuan dalam kasus ini. Sebab, Samara juga tak membeli tiket pesawat langsung ke maskapai melainkan melalui agen travel lainnya, yaitu Biru Holiday Travel.
"Jadi ini ada pihak ketiga yang menjadi penjual tiket, dan kami juga sebenarnya jadi korban penipuan, ada sekitar Rp 4 miliar kerugian kami. Meskipun ini di luar urusan pemohon PKPU, tapi mereka tahu ada kondisi seperti ini," jelasnya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan sama. Dari penelusuran Kontan.co.id, Direktur Biru Holiday Travel Ayu Sapta Rita, dan Deky Prasetyo memang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Januari lalu. Sementara dalam permohonan ini, Direktur Samara Travel Zahra Zulaikha Lubis juga jadi termohon PKPU. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto