Molor dari target awal, pemerintah siap terbitkan diaspora bond pada November 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), akan menerbitkan instrumen pembiayaan baru yaitu obligasi diaspora atau diaspora bond di pada bulan November 2020 mendatang.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, jadwal penerbitan ini mundur dari target awal yang direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Pefindo tegaskan peringkat AAA untuk Indosat, begini saran analis


"Target awal sebetulnya kami akan menerbitkan di Agustus 2020, target ini memang cukup ambisius. Namun, dengan adanya Corona maka persiapan teknis kami cukup mendapat kendala, sehingga kita melihat target baru kira-kira bulan November," ujar Deni di dalam konferensi pers daring, Kamis (4/6).

Namun demikian, Deni mengatakan jadwal penerbitan ini masih tentatif. Pasalnya, penerbitan obligasi ini akan sangat bergantung pada bagaimana persiapan teknis dari DJPPR, serta animo dari masyarakat.

Deni menjelaskan, belajar dari pengalaman negara lain saat menerbitkan diaspora bond, kesiapan teknis menjadi salah satu indikator kesuksesan penerbitan bond ini. Selain itu, pihaknya juga masih ingin melihat seberapa besar animo masyarakat yang ingin membeli diaspora bond di tengah pandemi.

Sama seperti obligasi lainnya, diaspora bond juga digunakan sebagai sumber pembiayaan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, juga untuk melakukan pembangunan proyek-proyek di Indonesia.

Baca Juga: BEI: Pendapatan agregat perusahaan tercatat naik 4% pada 2019

Surat utang ini, menargetkan diaspora atau warga negara atau orang-orang keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk menjadi investor.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, target investor untuk diaspora bond ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).

Editor: Tendi Mahadi