Molor, harga tukar guling DSSA bisa berubah



JAKARTA. Sepertinya, eksekusi rencana tukar guling antara PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA) dan United Fiber System Ltd (UFS) bakal molor dari waktu yang direncanakan. Pasalnya, ada beberapa ketentuan transaksi yang belum terpenuhi, khususnya dari otoritas SGX, tempat di mana UFS mencatatkan sahamnya.

Padahal, batas akhir pemenuhan syarat transaksi (long-stop date) disepakati pada 31 Januari 2014. Molornya eksekusi tukar guling ini dipastikan berlangsung lama lantaran pembukuan yang digunakan UFS sudah kedaluwarsa.

"UFS harus mengubah pembukuannya dari buku Juni jadi buku Desember," ujar Hermawan Tarjono, Direktur dan Sekertaris Perusahaan DSSA saat dimintai konfirmasinya oleh KONTAN, (3/2).


Nah, mengingat valuasi harga merupakan hal yang paling krusial dalam sebuah transaksi, maka perubahan periode pembukuan yang dijadikan dasar valuasi itu kemungkinan besar akan mengubah asumsi yang disepakati DSSA dan UFS.

Jadi, jika rencana eksekusinya jadi diperpanjang, maka akan mempengaruhi semua asumsi yang digunakan. Dengan begitu, DSSA dan UFS harus berdiskusi dan mempelajari asumsi atau hal besar apa yang terpengaruh dengan perubahan tenggat waktu eksekusi tukar guling saham itu. "Tapi, sejauh ini belum ada pembahasan ke arah sana," tambah Hermawan.

Mengingatkan saja, RUPS DSSA yang dilakukan 31 Desember 2013 lalu menyepakati jika DSSA akan mengambil alih 94,06% saham UFS seharga S$ 0,019 per saham. DSSA akan membayar akuisisi dengan 66,99% saham anak usaha yang bergerak di bisnis batubara, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS).

Harga GEMS dibanderol Rp 3.700 per saham. Dengan adanya transaksi ini, DSSA tetap akan menjadi pemilik GEMS melalui kepemilikan tidak langsung. Untungnya, DSSA tidak perlu melakukan hal serupa seperti UFS yang wajib mengubah pembukuan sebagai dasar valuasi.

Soalnya, RUPS yang dilakukan DSSA sebelum malam tahun baru 2014 itu baru akan habis masa berlakunya hingga satu tahun mendatang. Jadi, bisa dibilang jika nasib atas transaksi ini ada di tangan otoritas bursa Singapura dan putusan RUPS UFS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri