KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Molucca S.a.r.l, perusahaan asal Luxemburg mendaftarkan tagihan dalam kepailitan Royal Standard Group. Padahal tagihan Molucca telah didepak dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya. "Ini prosesnya kan baru, jadi kami mendaftarkan kembali tagihan ke debitur. Meski sebelumnya memang sudah dikeluarkan dari daftar tagihan pada PKPU," kata kuasa hukum Molucca Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu & Partner kepada Kontan.co.id, Selasa (6/11) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tagihan Molucca sendiri senilai Rp906,4 miliar, dimana Rp721,4 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp185,4 adalah tagihan konkuren. Nah dalam proses PKPU yang dijalani Royal sebelumnya, tagihan didepak lantaran Molucca tak bisa membuktikan peralihan utang (cessie) dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Molucca daftarkan tagihan dalam Kepailitan Royal Standard
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Molucca S.a.r.l, perusahaan asal Luxemburg mendaftarkan tagihan dalam kepailitan Royal Standard Group. Padahal tagihan Molucca telah didepak dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya. "Ini prosesnya kan baru, jadi kami mendaftarkan kembali tagihan ke debitur. Meski sebelumnya memang sudah dikeluarkan dari daftar tagihan pada PKPU," kata kuasa hukum Molucca Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu & Partner kepada Kontan.co.id, Selasa (6/11) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tagihan Molucca sendiri senilai Rp906,4 miliar, dimana Rp721,4 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp185,4 adalah tagihan konkuren. Nah dalam proses PKPU yang dijalani Royal sebelumnya, tagihan didepak lantaran Molucca tak bisa membuktikan peralihan utang (cessie) dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).