KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Luksemburg Molucca S.a.r.l kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Pelita Cengkareng Paper. Ini ketiga kalinya Molucca mengajukan PKPU ke Pelita, sebelumnya dua permohonan ditolak lantaran sengketa utang ini dinilai Majelis Hakim terlalu sederhana. Muhammad Ismak dari Kantor Hukum Ismak Advocaten yang kembali jadi kuasa hukum Molucca bilang, tak ada dalil baru dalam permohonan barunya. "Sama saja seperti dua permohonan kemarin, bahwa termohon memiliki utang yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo," kata Ismak saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (3/9).
Permohonan ini terdaftar pada 27 Agustus 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sementara sidang perdananya baru akan digelar Kamis, 6 September 2018 mendatang. Tagihan Molucca kepada Pelita senilai Rp 423 miliar. Molucca mendapatkan tagihan tersebut dari peralihan utang (
loan cessie) yang berasal dari PT Bank Permata Tbk (BNLI) pada 5 Mei 2017. Nah peralihan ini yang dalam dua perkara sebelumnya ditanggapi Kuasa Hukum Pelita Hotman Paris Hutapea dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners bermasalah, sehingga tak bisa dibuktikan secara sederhana sebagaimana syarat formil permohonan PKPU dikabulkan. Hingga akhirnya permohonan ditolak. "Sebenarnya utangnya sederhana, karena ada akta
cessie dari Permata ke Molucca. Sepanjang tak ada putusan inkrah yang membatalkan akta
cessie yang masih bisa diajukan permohonan," lanjut Ismak. Mengingatkan, dua permohonan PKPU Molucca yang gagal sebelumnya justru berbuntut gugatan balik dari Pelita. Pada 19 April 2018, Pelita mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Molucca, dan beberapa pihak lain yang terkait peralihan utang. Termasuk Permata. Sidang perdana perkara yang terdaftar dengan nomor 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst telah digelar pada 13 Agustus 2018 lalu. Sementara kini agenda sidang masih dalam tahap mediasi antar pihak. Dalam berkas gugatan yang didapatkan Kontan.co.id, Hotman bilang Pelita menggugat balik lantaran menilai akta cessie Permata ke Molucca tak sah. Sebab sebelumnya, utang telah dialihkan ke Lux Masters, juga perusahaan asal Luksemburg. Sehingga tak lagi berhak mengalihkan utang ke Molucca. Pun Hotman menduga baik Lux Masters, maupun Molucca merupakan Special Purpose Vehicle (SPV) yang sengaja dibentuk Permata. Tujuannya agar Permata terhindar atas kewajibannya membayar pajak.
Terkait dugaan Hotman, Kuasa Hukum Permata Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners telah membantah hal ini. Saat sidang perdana gugatan, 13 Agustus 2018, Juniver memastikan bahwa Lux Master, dan Molucca bukan perusahaan terafiliasi Permata. Sementara itu Ricardo Simanjuntak dari Kantor Hukum Ricardo Simanjuntak & Partners, Kuasa Hukum Molucca dalam gugatan dari Pelita masih enggan berkomentar atas perkara ini. "Kalau soal Molucca, saya belum bisa komentar. Tapi nanti kita ketemu saja, atur waktu, saya jelaskan perkaranya seperti apa," kata Ricardo saat dihubungi Kontan.co.id pekan lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto