KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak puas dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Pelita Cengkareng Paper, Molucca Holding kembali mengajukan permohonan yang sama. Berdasarkan informasi yang diterima dari PN Jakpus, pendaftaran PKPU kedua Molucca ini diajukan sehari setelah putusan dibacakan yakni, 10 April 2018. Bertindak sebagai penggugat Molluca diwakili oleh Rizal Rustam dari firma hukum Ismak Advocaten. Dikonfirmasi terkait hal ini kuasa hukum Molucca Muhammad Ismak mengakui memang telah mendaftarkan permohonan baru terhadap Pelita Cengkareng. Namun sayangnya ia enggan membeberkan secara detail apa perbedaan dari permohonan yang sebelumnya.
Molucca kembali ajukan PKPU Pelita Cengkareng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak puas dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Pelita Cengkareng Paper, Molucca Holding kembali mengajukan permohonan yang sama. Berdasarkan informasi yang diterima dari PN Jakpus, pendaftaran PKPU kedua Molucca ini diajukan sehari setelah putusan dibacakan yakni, 10 April 2018. Bertindak sebagai penggugat Molluca diwakili oleh Rizal Rustam dari firma hukum Ismak Advocaten. Dikonfirmasi terkait hal ini kuasa hukum Molucca Muhammad Ismak mengakui memang telah mendaftarkan permohonan baru terhadap Pelita Cengkareng. Namun sayangnya ia enggan membeberkan secara detail apa perbedaan dari permohonan yang sebelumnya.