Molucca setujui putusan PKPU produsen Amplop Jaya ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penentuan nasib restrukturisasi utang produsen buku tulis dan amplop Jaya, Royal Standard di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Hakim memutuskan memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard sampai 75 hari ke depan. 

Salah satu kreditur terbesar Royal Standard, Molucca sepakat dengan keputusan pengadilan. Molucca berharap, pengurus dan majelis tidak terburu-buru merundingkan dokumen-dokumen PKPU.

Sekadar informasi, Molucca adalah kreditur terbesar Royal Standard, dengan tagihan sampai Rp 900 miliar. Namun, Royal Standard menolak tagihan ini dengan alasan perpindahan tangan utang ini dari Bank Permata ke Molucca disebut bermasalah. 


"Mengacu pada data kreditur tetap dan sudah terbit, kami paham ada hak untuk pengurus untuk lebih berhati-hati, serta mendukung tim pengurus dalam persoalan ini agar tidak terburu-buru," ujar Nien Rafles Siregar, Kuasa Hukum dari Molucca pada rapat kreditur (23/5) di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Molucca alhasil setuju agar agenda hari ini dilanjutkan dengan perpanjangan waktu untuk voting dalam proses PKPU ini. "Kami juga setuju kalau hari ini kita fokus pada voting untuk perpanjangan PKPU," tambahnya.

Nien Rafles juga yakin, bakal tetap akan menjadi kreditur dari proses PKPU PT Royal Standard karena merasa tagihan yang sudah diberikan kepada debitur sudah secara sah dan sudah valid.

Molucca menyarankan agar pihak-pihak terkait lebih baik fokus pada pembahasan rencana perdamaian karna proses yang sudah berlangsung setengah jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia