KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penentuan nasib restrukturisasi utang produsen buku tulis dan amplop Jaya, Royal Standard di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Hakim memutuskan memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard sampai 75 hari ke depan. Salah satu kreditur terbesar Royal Standard, Molucca sepakat dengan keputusan pengadilan. Molucca berharap, pengurus dan majelis tidak terburu-buru merundingkan dokumen-dokumen PKPU. Sekadar informasi, Molucca adalah kreditur terbesar Royal Standard, dengan tagihan sampai Rp 900 miliar. Namun, Royal Standard menolak tagihan ini dengan alasan perpindahan tangan utang ini dari Bank Permata ke Molucca disebut bermasalah.
Molucca setujui putusan PKPU produsen Amplop Jaya ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penentuan nasib restrukturisasi utang produsen buku tulis dan amplop Jaya, Royal Standard di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Hakim memutuskan memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard sampai 75 hari ke depan. Salah satu kreditur terbesar Royal Standard, Molucca sepakat dengan keputusan pengadilan. Molucca berharap, pengurus dan majelis tidak terburu-buru merundingkan dokumen-dokumen PKPU. Sekadar informasi, Molucca adalah kreditur terbesar Royal Standard, dengan tagihan sampai Rp 900 miliar. Namun, Royal Standard menolak tagihan ini dengan alasan perpindahan tangan utang ini dari Bank Permata ke Molucca disebut bermasalah.