KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Molucca Holdings S.a.r.l. (Molucca), kreditur dari PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) yang berkedudukan di Luxembourg, menyatakan niatnya untuk membuktikan di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa hak tagihnya kepada PCP adalah sah dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat yang dapat kami tunjukkan kepada hakim untuk membuktikan PCP memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada Molucca. PCP menjadikan kami sebagai tergugat menggunakan serangkaian klaim yang tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum. Faktanya adalah, PCP telah gagal memenuhi kewajibannya kepada kami. PCP juga telah menolak upaya-upaya rasional untuk merestrukturisasi atau membayar utang mereka. Kami menduga PCP memilih untuk menggunakan sistem hukum untuk berkilah demi menunda kewajiban hukum mereka,” ujar Kalesta Fong, perwakilan Molucca, dalam siaran pers, Selasa (18/6/2019). Sebelumnya, PCP dikabarkan mengajukan gugatan hukum terhadap Molucca untuk mendapatkan putusan pengadilan.
Molucca tegaskan PCP memiliki kewajiban membayar utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Molucca Holdings S.a.r.l. (Molucca), kreditur dari PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) yang berkedudukan di Luxembourg, menyatakan niatnya untuk membuktikan di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa hak tagihnya kepada PCP adalah sah dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat yang dapat kami tunjukkan kepada hakim untuk membuktikan PCP memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada Molucca. PCP menjadikan kami sebagai tergugat menggunakan serangkaian klaim yang tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum. Faktanya adalah, PCP telah gagal memenuhi kewajibannya kepada kami. PCP juga telah menolak upaya-upaya rasional untuk merestrukturisasi atau membayar utang mereka. Kami menduga PCP memilih untuk menggunakan sistem hukum untuk berkilah demi menunda kewajiban hukum mereka,” ujar Kalesta Fong, perwakilan Molucca, dalam siaran pers, Selasa (18/6/2019). Sebelumnya, PCP dikabarkan mengajukan gugatan hukum terhadap Molucca untuk mendapatkan putusan pengadilan.