JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah terlebih dahulu ketimbang Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan memakan waktu lama Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah setuju agar redenominasi tersebut bisa masuk prolegnas tahun ini. Apabila pihak Kemenkumham setuju, DPR bisa segera membahas RUU tersebut. "Sudah setuju (Sri Mulyani). BI harus bujuk ke Kemenkumham agar masuk prioritas, begitu masuk kami jalan," ujar Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7). Ia melanjutkan, bila demikian maka pembahasan RUU KUP bisa ditunda untuk terlebih dulu membahas RUU Redenominasi. Menurutnya pembahasan RUU Redenominasi bisa saja dikebut dalam waktu hanya tiga hari. "Kalau mau dibuat kebut tiga hari selesai bisa, kalau mau dibuat lelet 30 tahun juga bisa," kata dia.
Momentum pas, redenominasi lebih dulu dibahas
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah terlebih dahulu ketimbang Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan memakan waktu lama Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah setuju agar redenominasi tersebut bisa masuk prolegnas tahun ini. Apabila pihak Kemenkumham setuju, DPR bisa segera membahas RUU tersebut. "Sudah setuju (Sri Mulyani). BI harus bujuk ke Kemenkumham agar masuk prioritas, begitu masuk kami jalan," ujar Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7). Ia melanjutkan, bila demikian maka pembahasan RUU KUP bisa ditunda untuk terlebih dulu membahas RUU Redenominasi. Menurutnya pembahasan RUU Redenominasi bisa saja dikebut dalam waktu hanya tiga hari. "Kalau mau dibuat kebut tiga hari selesai bisa, kalau mau dibuat lelet 30 tahun juga bisa," kata dia.