KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi baru saja merilis data terbaru mengenai kegiatan usaha yang menawarkan investasi bodong. Menurut Satgas Waspada Investasi, entitas ini terdiri atas 57 perusahaan. Perusahaan yang masuk dalam daftar kali ini dinyatakan tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Dari daftar yang ada, terdapat sitys www.monexinvestindofutures.cf. Menanggapi hal ini, PT Monex Investindo Futures memberikan klarifikasinya. Menurut Omegawati, Head of Public Relations PT Monex Investindo Futures, Monex Investindo adalah perusahaan pialang resmi Indonesia yang bergerak di industri berjangka di bawah naungan BAPPEBTI (Badan regulator di bawah Kementrian Perdagangan RI) dengan situs resmi www.mifx.com.
Monex Investindo menanggapi situs bodong yang menyerupai nama perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi baru saja merilis data terbaru mengenai kegiatan usaha yang menawarkan investasi bodong. Menurut Satgas Waspada Investasi, entitas ini terdiri atas 57 perusahaan. Perusahaan yang masuk dalam daftar kali ini dinyatakan tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Dari daftar yang ada, terdapat sitys www.monexinvestindofutures.cf. Menanggapi hal ini, PT Monex Investindo Futures memberikan klarifikasinya. Menurut Omegawati, Head of Public Relations PT Monex Investindo Futures, Monex Investindo adalah perusahaan pialang resmi Indonesia yang bergerak di industri berjangka di bawah naungan BAPPEBTI (Badan regulator di bawah Kementrian Perdagangan RI) dengan situs resmi www.mifx.com.