Monex masih menunggu aturan Bappebti mengenai transaksi kripto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Beppebti) telah menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangankan di bursa perdagangan berjangka. Salah satu perusahaan pialang Indonesia, Monex Investindo mengatakan mendukung keputusan Bappebti.

"Sesuai dengan berita yang ada di media, Monex masih menunggu spesifikasi kontrak dari bursa terlebih dahulu," kata Ferhad Annas, Direktur Utama Monex Investindo Future kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6).

Menurut Ferhad, Bappebti bisa berkoordinasi dengak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Monex berkemungkinan untuk menjual mata uang kripto apabila mata uang ini telah disetujui OJK Maupun BI.


Niat Bappebti ingin bertemu dengan BI dan OJK serta stakeholder lainya untuk menyamakan presepsi. BI secara tegas melarang penggunaan duit kripto. OJK juga menyampaikan hal yang senada mengenai uang kripto. Hingga kini, lembaga keuangan belum boleh melakukan aktivitas perdagangan uang digital ini.

Ferhad berpendapat, trader yang akan tertarik untuk bertransaksi mata uang kripto adalah generasi milineal serta anak muda yang tertarik untuk berinvestasi. Jika ditanyakan pasar apa yang menarik untuk dijadikan acuan, Monex masih menunggu spesifikasi kontrak dari bursa terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati