KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Beppebti) telah menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangankan di bursa perdagangan berjangka. Salah satu perusahaan pialang Indonesia, Monex Investindo mengatakan mendukung keputusan Bappebti. "Sesuai dengan berita yang ada di media, Monex masih menunggu spesifikasi kontrak dari bursa terlebih dahulu," kata Ferhad Annas, Direktur Utama Monex Investindo Future kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6). Menurut Ferhad, Bappebti bisa berkoordinasi dengak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Monex berkemungkinan untuk menjual mata uang kripto apabila mata uang ini telah disetujui OJK Maupun BI.
Monex masih menunggu aturan Bappebti mengenai transaksi kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Beppebti) telah menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangankan di bursa perdagangan berjangka. Salah satu perusahaan pialang Indonesia, Monex Investindo mengatakan mendukung keputusan Bappebti. "Sesuai dengan berita yang ada di media, Monex masih menunggu spesifikasi kontrak dari bursa terlebih dahulu," kata Ferhad Annas, Direktur Utama Monex Investindo Future kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6). Menurut Ferhad, Bappebti bisa berkoordinasi dengak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Monex berkemungkinan untuk menjual mata uang kripto apabila mata uang ini telah disetujui OJK Maupun BI.