YOGYAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mengawasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau Money Changer, agar tidak dimanfaatkan dalam kegiatan spekulasi dan tindak kejahatan. Oleh karena itu, BI melalui PBI No 16/15/PBI/2014 mengatur tentang perizinan KUPVA Bukan Bank. "Karena selama ini, banyak KUPVA yang tidak berizin cenderung dimanfaatkan dalam tindak kejahatan," kata Iza Faiza, Asisten Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Selasa (28/10). Iza bilang, kebanyakan KUPVA ilegal yang berpotensi melakukan kejahatan berada di wilayah Denpasar. Oleh karena itu, tambah Iza, BI juga mensosialisasikan PBI tersebut kepada KUPVA yang belum berizin di Denpasar.
Money Changer ilegal di Bali rawan kejahatan
YOGYAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mengawasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau Money Changer, agar tidak dimanfaatkan dalam kegiatan spekulasi dan tindak kejahatan. Oleh karena itu, BI melalui PBI No 16/15/PBI/2014 mengatur tentang perizinan KUPVA Bukan Bank. "Karena selama ini, banyak KUPVA yang tidak berizin cenderung dimanfaatkan dalam tindak kejahatan," kata Iza Faiza, Asisten Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Selasa (28/10). Iza bilang, kebanyakan KUPVA ilegal yang berpotensi melakukan kejahatan berada di wilayah Denpasar. Oleh karena itu, tambah Iza, BI juga mensosialisasikan PBI tersebut kepada KUPVA yang belum berizin di Denpasar.