Money changer ilegal disanksi pasca 7 April 2017



SEMARANG. Pemerintah akan segera menindak Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak mengantongi perizinan dari Bank Indonesia. Dari catatan Bank Indonesia, ada 783 Kupva BB alias money changer yang tidak berizin. Jumlah tersebut cukup besar, karena Bank Indonesia hanya mencatat 1200 KUPVA BB yang sudah punya legalitas.

Dari 783 itu Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean sudah ada 44 yang baru saja mengantongi izin, 59 sedang berkomitmen untuk mengurus perizinan.

Bank sentral ini memberikan batas waktu untuk mengajukan perizinan hingga 7 April 2017. "Yang tidak berizin kami akan lakukan tindakan tegas,"kata Eny, Rabu (29/3).


Ia menyatakan, money changer ilegal bisa membuat salah persepsi oleh Bank Indonesia, akan jumlah peredaran valuta asing di Indonesia. Pasalnya, transaksi money changer ilegal tak pernah bisa terdeteksi oleh Bank Indonesia.

Eny menjelaskan, data yang dimiliki BI tahun 2016 kebutuhan KUPVA di tahun itu sebanyak Rp 251 triliun, dengan komposisi 92% melalui perbankan, sisanya 8% dari KUPVA berizin.

"Bank Indonesia bisa miss leading, karena banyaknya transaksi valuta asing ilegal yang kegiatan transaksinya tidak tercatat. Jadinya nanti tidak punya data yang memadai untuk mengambil kebijakan karena ratenya tidak terkontrol," jelas Eny.

Selain itu, sejumlah kegiatan pencucian uang maupuan kegiatan transaksi bawahan perdagangan narkotika bisa memanfaatkan KUPVA ilegal sebagai tempat menjalankan kejahatan. Nah jika sudah terbukti membantu sejumlah modus kejahatan, money changer ilegal ini akan ditindak oleh kepolisian.

"BI yang mengatur ancaman administratif, denda hingga Rp 1 miliar. Ada juga jerat pidana bagi pelaku pasiv yang terbukti melakukan kegiatan pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto