SEMARANG. Pemerintah akan segera menindak Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak mengantongi perizinan dari Bank Indonesia. Dari catatan Bank Indonesia, ada 783 Kupva BB alias money changer yang tidak berizin. Jumlah tersebut cukup besar, karena Bank Indonesia hanya mencatat 1200 KUPVA BB yang sudah punya legalitas.Dari 783 itu Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean sudah ada 44 yang baru saja mengantongi izin, 59 sedang berkomitmen untuk mengurus perizinan.Bank sentral ini memberikan batas waktu untuk mengajukan perizinan hingga 7 April 2017. "Yang tidak berizin kami akan lakukan tindakan tegas,"kata Eny, Rabu (29/3).
Money changer ilegal disanksi pasca 7 April 2017
SEMARANG. Pemerintah akan segera menindak Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak mengantongi perizinan dari Bank Indonesia. Dari catatan Bank Indonesia, ada 783 Kupva BB alias money changer yang tidak berizin. Jumlah tersebut cukup besar, karena Bank Indonesia hanya mencatat 1200 KUPVA BB yang sudah punya legalitas.Dari 783 itu Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean sudah ada 44 yang baru saja mengantongi izin, 59 sedang berkomitmen untuk mengurus perizinan.Bank sentral ini memberikan batas waktu untuk mengajukan perizinan hingga 7 April 2017. "Yang tidak berizin kami akan lakukan tindakan tegas,"kata Eny, Rabu (29/3).