YOGYAKARTA. Bank Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mengawasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau Money Changer, agar tidak dimanfaatkan dalam kegiatan spekulasi dan tindak kejahatan. Selain itu, BI mengatur perizinan KUPVA Bukan Bank lewat PBI No 16/15/PBI/2014. "Selama ini, banyak KUPVA yang tidak berizin cenderung dimanfaatkan dalam tindak kejahatan," kata Iza Faiza, Asisten Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Selasa (28/10). Iza bilang, kebanyak KUPVA ilegal yang berpotensi melakukan kejahatan berada di wilayah Denpasar. Oleh karena itu, tambah Iza, BI juga menyosialisasikan PBI tersebut kepada KUPVA yang belum berizin di Denpasar.
Money changer ilegal kerap bantu kejahatan
YOGYAKARTA. Bank Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mengawasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau Money Changer, agar tidak dimanfaatkan dalam kegiatan spekulasi dan tindak kejahatan. Selain itu, BI mengatur perizinan KUPVA Bukan Bank lewat PBI No 16/15/PBI/2014. "Selama ini, banyak KUPVA yang tidak berizin cenderung dimanfaatkan dalam tindak kejahatan," kata Iza Faiza, Asisten Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Selasa (28/10). Iza bilang, kebanyak KUPVA ilegal yang berpotensi melakukan kejahatan berada di wilayah Denpasar. Oleh karena itu, tambah Iza, BI juga menyosialisasikan PBI tersebut kepada KUPVA yang belum berizin di Denpasar.