JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat izin operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 untuk mengatur perizinan dan kegiatan operasional. Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, menyampaikan, pihaknya juga mengatur kegiatan operasional KUPVA bukan bank melalui kegiatan pemurnian, seperti mereka tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU). Lanjutnya, bagi KUPVA bukan bank yang ingin menjalankan kegiatan transfer dana atau remitasi wajib membentuk badan hukum dengan entitas berbeda. Misalnya, pembentukan badan hukum untuk kegiatan transfer dana, serta pembentukan badan hukum untuk kegiatan jual dan beli uang kertas asing (UKA), dan pembelian transvel check.
Money changer wajib bentuk dua badan hukum
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat izin operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 untuk mengatur perizinan dan kegiatan operasional. Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, menyampaikan, pihaknya juga mengatur kegiatan operasional KUPVA bukan bank melalui kegiatan pemurnian, seperti mereka tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU). Lanjutnya, bagi KUPVA bukan bank yang ingin menjalankan kegiatan transfer dana atau remitasi wajib membentuk badan hukum dengan entitas berbeda. Misalnya, pembentukan badan hukum untuk kegiatan transfer dana, serta pembentukan badan hukum untuk kegiatan jual dan beli uang kertas asing (UKA), dan pembelian transvel check.