JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengkaji payung hukum proyek angkutan massal berbasis kereta alias monorel. Terutama, adanya kemungkinan pelaksanaan proyek tanpa peraturan presiden (Perpres). Kepala Pusat Komunikasi Kemhub Bambang S. Ervan mengungkapkan, bila merujuk Undang Undang (UU) No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, proyek monorel rute Bekasi Timur–Cawang–Cibubur memungkinkan untuk digarap tanpa menggunakan Perpres. "UU Perkeretaapian menyebutkan operasional kereta api bukan lagi dimonopoli PT KAI," kata Bambang kepada KONTAN akhir pekan lalu. Kelak, legalitas untuk pembangunan monorel yang digarap Konsorsium adan Usaha Milik Negara (BUMN) ini cukup izin Kemhub dan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Monorel ADHI bisa jalan tanpa perpres
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengkaji payung hukum proyek angkutan massal berbasis kereta alias monorel. Terutama, adanya kemungkinan pelaksanaan proyek tanpa peraturan presiden (Perpres). Kepala Pusat Komunikasi Kemhub Bambang S. Ervan mengungkapkan, bila merujuk Undang Undang (UU) No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, proyek monorel rute Bekasi Timur–Cawang–Cibubur memungkinkan untuk digarap tanpa menggunakan Perpres. "UU Perkeretaapian menyebutkan operasional kereta api bukan lagi dimonopoli PT KAI," kata Bambang kepada KONTAN akhir pekan lalu. Kelak, legalitas untuk pembangunan monorel yang digarap Konsorsium adan Usaha Milik Negara (BUMN) ini cukup izin Kemhub dan pemerintah provinsi DKI Jakarta.