KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Moody's menetapkan peringkat korporasi B2 pada PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), termasuk juga surat utang jangka panjang yang diterbitkan olah perusahaan properti tersebut. "Semua outlook di peringkat tersebut adalah negatif," tulis Vice President dan Senior Credit Officer Jacintha Poh, Senin (30/9). Pada 26 September 2019, APLN mengumumkan telah menerima uang sebesar Rp 800 miliar dari pemegang saham pengendali Trihatma Kusuma Haliman. Dana tersebut nantinya akan dikonversi ke ekuitas setelah mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB November 2019.
Baca Juga: Percepat Pelunasan Utang, Agung Podomoro Land (APLN) Peroleh Fasilitas Utang Baru Di saat yang sama, APLN telah menandatangani fasilitas perjanjian fasilitas pinjaman jangka panjang senilai US$ 127 juta dengan Credit Opportunities II Pte. Limited dan dikelola oleh SSG Capital Management dengan tenor 18 bulan. Utang tersebut menggunakan Central Park Mall sebagai jaminan. Perusahaan akan menggunakan dana yang terkumpul tersebut untuk membayar fasilitas sindikasi Rp 1,18 triliun yang jatuh tempo 30 September 2019, obligasi senilai Rp 451 miliar yang jatuh tempo 19 Desember 2019, obligasi senilai Rp 99 miliar yang jatuh tempo 25 Maret 2020, dan fasilitas sindikasi Rp 750 miliar yang jatuh tempo 24 Mei 2021. "Penilaian B2 CFR mencerminkan bahwa perusahaan telah dapat mengatur dana untuk memenuhi persyaratan refinancing yang signifikan selama enam bulan ke depan," kata Jacintha Poh.