JAKARTA. Permintaan DPR melalui Komisi VI kepada Kementerian BUMN untuk menghentikan sementara pembentukan anak usaha hingga revisi II BUMN selesai, dianggap angin lalu. Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan, moratorium hanya berlaku kepada pembentukan anak usaha BUMN yang bidang usahanya tidak sejenis dengan BUMN tersebut. Sementara itu, untuk pembentukan anak usaha BUMN yang bidang usahanya sejenis masih bisa. "Dasarnya yang kami mengerti dari putusan itu, tidak bisa bentuk anak usahanya yang tidak sejenis, jadi kalau Antam ya tidak boleh bentuk anak usaha kemudian bangun hotel," katanya, pekan lalu.
Moratorium anak usaha BUMN bersifat terbatas
JAKARTA. Permintaan DPR melalui Komisi VI kepada Kementerian BUMN untuk menghentikan sementara pembentukan anak usaha hingga revisi II BUMN selesai, dianggap angin lalu. Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan, moratorium hanya berlaku kepada pembentukan anak usaha BUMN yang bidang usahanya tidak sejenis dengan BUMN tersebut. Sementara itu, untuk pembentukan anak usaha BUMN yang bidang usahanya sejenis masih bisa. "Dasarnya yang kami mengerti dari putusan itu, tidak bisa bentuk anak usahanya yang tidak sejenis, jadi kalau Antam ya tidak boleh bentuk anak usaha kemudian bangun hotel," katanya, pekan lalu.