JAKARTA. Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM pemerhati lingkungan menilai moratorium atau penundaan penerbitan perijinan konversi hutan primer dan lahan gambut akan berhenti jika sudah menghasilkan out put penurunan deforestasi sebesar 50%. Oleh karena itu, tidak bisa diukur dengan jangka waktu dua tahun sebagaimana yang tertuang di Letter of Intent (LoI) dengan Norwegia.Kepala hubungan international Walhi, Muhammad Teguh Surya mengatakan, penurunan laju deforestasi harus 50% dari angka resmi deforestasi yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan sebesar 1,17 juta hektar per tahun. Lanjut Teguh, moratorium hutan alam dan lahan gambut juga berakhir jika review keseluruhan perijinan usaha kehutanan dan sektor terkait tuntas dilakukan. Adapun, untuk penegakan hukum terhadap hasil review ijin yang dinyatakan bermasalah harus mencapai 50%. Sementara, cetak biru restrukturisasi industri kehutanan dan reformasi institusi kehutanan telah terlaksana minimal 50% dari total rencana pembenahan.Untuk mencapai hal itu, masyarakat sipil mendesak supaya penundaan ijin dilakukan melalui sejumlah tahap. Pertama penyusunan peta dasar sebagai acuan moratorium. Kedua, menghentikan pemberian ijin penebangan dan pelepasan kawasan untuk konversi hutan alam seluruh Indonesia. Ketiga, menyusun mekanisme dan kelembagaan pendukung yang melakukan review perijinan. Tahap keempat, menyusun cetak biru restrukturisasi dan reformasi industri kehutanan. Kelima, menerbitkan laporan kegiatan moratoriun setiap 6 bulan ke publik, dan tahap keenam membuka pemantauan independen terhadap proses pelaksanaan moratorium.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Moratorium berhenti jika penurunan laju deforestasi 50%
JAKARTA. Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM pemerhati lingkungan menilai moratorium atau penundaan penerbitan perijinan konversi hutan primer dan lahan gambut akan berhenti jika sudah menghasilkan out put penurunan deforestasi sebesar 50%. Oleh karena itu, tidak bisa diukur dengan jangka waktu dua tahun sebagaimana yang tertuang di Letter of Intent (LoI) dengan Norwegia.Kepala hubungan international Walhi, Muhammad Teguh Surya mengatakan, penurunan laju deforestasi harus 50% dari angka resmi deforestasi yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan sebesar 1,17 juta hektar per tahun. Lanjut Teguh, moratorium hutan alam dan lahan gambut juga berakhir jika review keseluruhan perijinan usaha kehutanan dan sektor terkait tuntas dilakukan. Adapun, untuk penegakan hukum terhadap hasil review ijin yang dinyatakan bermasalah harus mencapai 50%. Sementara, cetak biru restrukturisasi industri kehutanan dan reformasi institusi kehutanan telah terlaksana minimal 50% dari total rencana pembenahan.Untuk mencapai hal itu, masyarakat sipil mendesak supaya penundaan ijin dilakukan melalui sejumlah tahap. Pertama penyusunan peta dasar sebagai acuan moratorium. Kedua, menghentikan pemberian ijin penebangan dan pelepasan kawasan untuk konversi hutan alam seluruh Indonesia. Ketiga, menyusun mekanisme dan kelembagaan pendukung yang melakukan review perijinan. Tahap keempat, menyusun cetak biru restrukturisasi dan reformasi industri kehutanan. Kelima, menerbitkan laporan kegiatan moratoriun setiap 6 bulan ke publik, dan tahap keenam membuka pemantauan independen terhadap proses pelaksanaan moratorium.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News