KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tampaknya akan kesulitan dalam mengenakan bea masuk produk digital, seperti Netflix hingga Spotify. Hal ini dikarenakan World Trade Organization (WTO) berpotensi memperpanjang moratorium bea masuk untuk produk tersebut. Untuk diketahui, dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 WTO menyepakati untuk tetap membebaskan bea masuk perdagangan elektronik lintas negara paling lama hingga Maret 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sebenarnya sejak tahun 1999 pemerintah Indonesia sudah menolak moratorium bea masuk produk digital. Bahkan sampai saat ini pihaknya tetap konsisten untuk menolak moratorium tersebut.
Moratorium Berpotensi Permanen, Upaya Pungutan Bea Masuk Produk Digital Bisa Kandas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tampaknya akan kesulitan dalam mengenakan bea masuk produk digital, seperti Netflix hingga Spotify. Hal ini dikarenakan World Trade Organization (WTO) berpotensi memperpanjang moratorium bea masuk untuk produk tersebut. Untuk diketahui, dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 WTO menyepakati untuk tetap membebaskan bea masuk perdagangan elektronik lintas negara paling lama hingga Maret 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sebenarnya sejak tahun 1999 pemerintah Indonesia sudah menolak moratorium bea masuk produk digital. Bahkan sampai saat ini pihaknya tetap konsisten untuk menolak moratorium tersebut.