JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dianggap berpotensi melanggar konstitusi. Dosen Program Studi Pasca Sarjana Universitas Nasional Rumainur Tanjung mengatakan, seleksi penerimaan tersebut merupakan salah satu hak warga negara yang diatur dalam undang-undang. "Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jangan sampai hak konstitusi seseorang dihalangi oleh rencana moratorium CPNS," ujar Rumainur melalui siaran pers, Rabu (29/10/2014). Rumainur menilai, pemerintah terlalu gegabah dengan rencana moratorium CPNS tanpa mengkajinya lebih mendalam. Apalagi, kata dia, pemerintah tidak memberikan penjelasan mengenai latar belakang akan ditetapkannya kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Moratorium CPNS berpotensi langgar konstititusi
JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dianggap berpotensi melanggar konstitusi. Dosen Program Studi Pasca Sarjana Universitas Nasional Rumainur Tanjung mengatakan, seleksi penerimaan tersebut merupakan salah satu hak warga negara yang diatur dalam undang-undang. "Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jangan sampai hak konstitusi seseorang dihalangi oleh rencana moratorium CPNS," ujar Rumainur melalui siaran pers, Rabu (29/10/2014). Rumainur menilai, pemerintah terlalu gegabah dengan rencana moratorium CPNS tanpa mengkajinya lebih mendalam. Apalagi, kata dia, pemerintah tidak memberikan penjelasan mengenai latar belakang akan ditetapkannya kebijakan tersebut kepada masyarakat.