KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia memutuskan untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini diketahui lewat surat yang dikirimkan Menko Kemaritiman RI kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 5 Oktober 2017. Dalam surat tersebut, ada beberapa poin utama yang dijelaskan terkait dengan peninjauan kembali moratorium reklamasi. Pertama, dalam serangkaian rapat koordinasi antar Kementerian dan Pemda DKI Jakarta, disepakati bahwa sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai reklamasi pantai utara, baik dari segi teknis maupun hukum. Kedua, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah pada Pulau 2 B (C) dan Pulau 2 A (D) di Pantai Utara Jakarta, serta pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh egiatan PT Muara Wisesa Samudra pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
Moratorium dicabut, proyek reklamasi jalan lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia memutuskan untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini diketahui lewat surat yang dikirimkan Menko Kemaritiman RI kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 5 Oktober 2017. Dalam surat tersebut, ada beberapa poin utama yang dijelaskan terkait dengan peninjauan kembali moratorium reklamasi. Pertama, dalam serangkaian rapat koordinasi antar Kementerian dan Pemda DKI Jakarta, disepakati bahwa sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai reklamasi pantai utara, baik dari segi teknis maupun hukum. Kedua, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah pada Pulau 2 B (C) dan Pulau 2 A (D) di Pantai Utara Jakarta, serta pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh egiatan PT Muara Wisesa Samudra pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta.