Moratorium dikecualikan untuk tambang strategis



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait moratorium izin pertambangan. Namun begitu, otoritas di sektor sumber daya alam ini memproyeksikan tidak semua perizinan bakal terkena dampak kebijakan moratorium.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, kebijakan moratorium dipastikan akan berlaku untuk perizinan tambang baru baru. "Artinya, lelang areal tambang sudah tidak lagi dilakukan. Tapi, untuk izin yang sudah existing, kegiatannya tetap bisa dilanjutkan," kata dia, Kamis (21/4).

Nah, dari semua izin baru yang dimoratorium, rencananya pemerintah akan memberi pengecualian untuk dua hal. Masing-masingnya yaitu perizinan tambang batuan dan mineral non logan, serta pertambangan mineral atau batubara yang sifatnya starategis.


Bambang menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan izin baru untuk tambang mineral non logam lantaran jumlah kebutuhan lahannya terbatas. Yakni, yakni maksimal 1.000 hektare (ha) untuk izin usaha pertambangan (IUP) tahap ekspolitasi, atau jauh lebih kecil ketimbang areal maksimal tambang mineral seluas 25.000 ha.

Sebab itu, pemerintah provinsi masih tetap bisa mengeluarkan izin baru untuk komoditas mineral non logam dan batuan sesuai dengan tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) yang berlaku. "Jenis tambang batuan juga masih dibutuhkan pembangunan di daerah," ujar Bambang.

Selanjutnya, tambang mineral maupun batubara yang strategis atau memiliki nilai kebutuhan mendesak juga rencananya akan tetap dibuka. Sebagai contoh, tambang mineral untuk memenuhi kebutuhan pabrik pemurnian atau smelter di dalam negeri.

Serta, tambang batubata yang hasil tambangnya dialokasikan untuk keperluan domestik dan pembangkit listrik. Namun sayangnya, Bambang belum dapat memastikan kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar tidak terkena kebijakan moratoriam.

Sebab, pihaknya masih menunggu arahan resmi Presiden Joko Widodo dalam bentuk instruksi presiden (inpres). "Kami juga harus koordinasi dengan sektor lain, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata dia.

San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, perintah presiden untuk melakukan moratorium tambang sejatinya merupakan peringatan lantaran kegiatan tambang selama ini berdampak negatif terhadap lingkungan. "Jadi, untuk tambang yang kapasitas berlebihan dan merusak lingkungan itu sudah dulu," kata dia.

Karena itu, dalam menetapkan moratorium tentunya pemerintah akan memilah jenis komoditas tambang mana saja yang sudah berlebih produksinya dan produk apa yang masih kurang.  "Perlu dilihat dulu, kalau tambang yang strategis untuk negara, apakah itu juga akan dimoratorium, kan nanti dulu. Misalnya tambang minyak dan gas bumi lalu nikel, dan lainnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan