KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending pada tahun ini. Sebelumnya, disebutkan juga kemungkinan pencabutan akan dilakukan paling cepat pada kuartal III. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan OJK tak bisa menjamin pencabutan akan dilaksanakan pada kuartal III-2023. "Sebab, tergantung dari waktu integrasi sistem selesai. Berdasarkan teoritis Juni atau Juli selesai, tetapi kalau ada hal lain, ya kuartal III terlalu optimistik buat saya. Kalau Juni atau Juli sistem selesai dan sudah dites, mungkin juga bisa di perbatasan September itu," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Moratorium Fintech Dicabut Kuartal III 2023? Ini Penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending pada tahun ini. Sebelumnya, disebutkan juga kemungkinan pencabutan akan dilakukan paling cepat pada kuartal III. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan OJK tak bisa menjamin pencabutan akan dilaksanakan pada kuartal III-2023. "Sebab, tergantung dari waktu integrasi sistem selesai. Berdasarkan teoritis Juni atau Juli selesai, tetapi kalau ada hal lain, ya kuartal III terlalu optimistik buat saya. Kalau Juni atau Juli sistem selesai dan sudah dites, mungkin juga bisa di perbatasan September itu," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/6).