JAKARTA. Terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan (moratorium) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 19 Mei 2011 mengancam pertumbuhan produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia. Inpres moratorium tersebut berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Joko Supriyono, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), mengatakan, Inpres itu menghambat ekspansi lahan kelapa sawit baru. Sebelum adanya moratorium, ekspansi lahan sawit bisa mencapai 500.000 hingga 600.000 hektare (ha). Tapi dengan terbitnya moratorium, maka ekspansi lahan bisa terpangkas 100.000 -200.000 ha. "Dalam dua tahun ke depan, ekspansi lahan kami perkirakan hanya sekitar 300.000-400.000 ha per tahun," ujar Joko, akhir pekan lalu.
Moratorium hambat pertumbuhan produksi CPO
JAKARTA. Terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan (moratorium) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 19 Mei 2011 mengancam pertumbuhan produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia. Inpres moratorium tersebut berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Joko Supriyono, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), mengatakan, Inpres itu menghambat ekspansi lahan kelapa sawit baru. Sebelum adanya moratorium, ekspansi lahan sawit bisa mencapai 500.000 hingga 600.000 hektare (ha). Tapi dengan terbitnya moratorium, maka ekspansi lahan bisa terpangkas 100.000 -200.000 ha. "Dalam dua tahun ke depan, ekspansi lahan kami perkirakan hanya sekitar 300.000-400.000 ha per tahun," ujar Joko, akhir pekan lalu.