Moratorium hutan dipastikan tidak akan diperpanjang



JAKARTA. Pemberlakuan penerapan moratorium (penundaan) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut yang efektif berlaku selama 2 tahun sejak 20 Mei 2011, tak akan diperpanjang. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menuturkan, kepastian tak akan ada perpanjangan pemberlakuan moratorium tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."Moratorium ini ditujukan untuk menyelesaikan tata kelola. Kita diberikan kesempatan untuk tata kelola selama dua tahun sudah cukup," katanya saat ditemui di sela-sela acara Orientasi Jurnalistik Kehutanan, Selasa (14/6).Ia mengatakan, ketentuan tersebut tercatat dalam UU no. 5 Tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan, yang direvisi menjadi UU no. 41 tahun 1999. Selain itu, diatur pula dalam UU no. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Selain itu, menurutnya, jika moratorium diperpanjang lebih lama pun tentu akan menimbulkan kerugian negara. Namun, ia tak memaparkan seberapa besar kerugiannya. "Kalau dilarang terus-terusan dilarang yang akan rugi Indonesia," tandasnya.Sekadar informasi, penegasan tersebut menanggapi kekhawatiran dari para pengusaha akan adanya perpanjangan moratorium. "Kita harap pemerintah konsisten untuk mengelola hutan lebih baik sehingga saat moratorium berakhir kita sudah punya tata kelola hutan yang lebih baik, karena kekhawatirannya kan adanya perpanjangan moratorium," kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan, belum lama ini.Moratorium dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Inpres ini akan memberlakukan moratorium terhadap pemberian izin pengelolaan baru selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie