JAKARTA. Sejumlah pegiat lingkungan hidup mendesak pemerintah memperkuat basis hukum penundaan pemberian izin baru penggunaan hutan tertentu (moratorium hutan). Jika semula hanya instruksi presiden, mereka berharap menjadi peraturan presiden (Perpres). Bagi provinsi Riau, melanjutkan moratorium hutan masih sangat diperlukan untuk meredam kerusakan hutan dan lahan gambut. Dengan adanya jeda pemanfaatan hutan untuk industri-industri besar, pemerintah dan masyarakat bisa kembali memulihkan lahan-lahan gambut dengan berbagai teknis, seperti pembangunan sekat kanal, pembasahan kembali (rewetting), penanaman sagu dan tanaman-tanaman asli lahan gambut, dan teknik-teknik lainnya. Oleh karena itu, melanjutkan moratorium ke depan harus disertai sejumlah perbaikan. Salah satu diantaranya adalah basis hukum untuk moratorium harus berbentuk Perpres.
Moratorium hutan diusulkan menjadi Perpres
JAKARTA. Sejumlah pegiat lingkungan hidup mendesak pemerintah memperkuat basis hukum penundaan pemberian izin baru penggunaan hutan tertentu (moratorium hutan). Jika semula hanya instruksi presiden, mereka berharap menjadi peraturan presiden (Perpres). Bagi provinsi Riau, melanjutkan moratorium hutan masih sangat diperlukan untuk meredam kerusakan hutan dan lahan gambut. Dengan adanya jeda pemanfaatan hutan untuk industri-industri besar, pemerintah dan masyarakat bisa kembali memulihkan lahan-lahan gambut dengan berbagai teknis, seperti pembangunan sekat kanal, pembasahan kembali (rewetting), penanaman sagu dan tanaman-tanaman asli lahan gambut, dan teknik-teknik lainnya. Oleh karena itu, melanjutkan moratorium ke depan harus disertai sejumlah perbaikan. Salah satu diantaranya adalah basis hukum untuk moratorium harus berbentuk Perpres.