JAKARTA. Kementerian Kehutanan menyatakan instruksi presiden (Inpres) tentang penundaan pemberian izin baru tidak akan mengganggu investasi di sektor kehutanan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto beralasan sudah ada alokasi lahan hutan untuk investasi.Menurutnya, ada 35,4 juta kawasan hutan untuk investasi di sektor kehutanan. Hadi bilang lahan tersebut merupakan hutan terdegradasi yang tidak termasuk dalam cakupan moratorium atau jeda tebang hutan.Rinciannya, seluas 9,2 juta hektare untuk investasi Hutan Tanaman Industri selama 20 tahun ke depan. "Setiap tahun kami alokasikan 500.000 hektare untuk Hutan Tanaman Industri," katanya, Jumat (20/5).Selain untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), Kementerian Kehutanan juga sudah mengalokasikan 13,2 juta hektare untuk izin usaha pemanfatan hutan alam, 7,4 juta hektare untuk restorasi ekosistem dan 5,5 juta hektare untuk hutan tanaman rakyat. Luas kawasan hutan Indonesia mencapai 132 juta hektare. Dengan rincian, kawasan hutan degradasi seluas 35,4 juta hektare, kawasan hutan yang sudah mendapat izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 25 juta hektare dan Hutan Tanaman Industri (HTI) 9,4 juta hektare. Nah, luas kawasan hutan yang masuk dalam cakupan moratorium mencapai 62 juta hektare ditambah 2 juta hektare area penggunaan lain yang bergambut.Hadi bilang penundaan izin baru ini tidak berlaku permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri kehutanan. Selain itu, izin tidak berlaku bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu geotermal,minyak dan gas bumi,ketenagalistrikan,lahan untuk padi dan tebu. "Proyek Merauke Integrated Food Estate (MIFE) tidak terhalang moratorium," ujarnya.Pengecualian ketiga adalah perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku dan keempat untuk izin usaha restorasi ekosistem.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Moratorium hutan tak menganggu investasi sektor kehutanan
JAKARTA. Kementerian Kehutanan menyatakan instruksi presiden (Inpres) tentang penundaan pemberian izin baru tidak akan mengganggu investasi di sektor kehutanan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto beralasan sudah ada alokasi lahan hutan untuk investasi.Menurutnya, ada 35,4 juta kawasan hutan untuk investasi di sektor kehutanan. Hadi bilang lahan tersebut merupakan hutan terdegradasi yang tidak termasuk dalam cakupan moratorium atau jeda tebang hutan.Rinciannya, seluas 9,2 juta hektare untuk investasi Hutan Tanaman Industri selama 20 tahun ke depan. "Setiap tahun kami alokasikan 500.000 hektare untuk Hutan Tanaman Industri," katanya, Jumat (20/5).Selain untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), Kementerian Kehutanan juga sudah mengalokasikan 13,2 juta hektare untuk izin usaha pemanfatan hutan alam, 7,4 juta hektare untuk restorasi ekosistem dan 5,5 juta hektare untuk hutan tanaman rakyat. Luas kawasan hutan Indonesia mencapai 132 juta hektare. Dengan rincian, kawasan hutan degradasi seluas 35,4 juta hektare, kawasan hutan yang sudah mendapat izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 25 juta hektare dan Hutan Tanaman Industri (HTI) 9,4 juta hektare. Nah, luas kawasan hutan yang masuk dalam cakupan moratorium mencapai 62 juta hektare ditambah 2 juta hektare area penggunaan lain yang bergambut.Hadi bilang penundaan izin baru ini tidak berlaku permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri kehutanan. Selain itu, izin tidak berlaku bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu geotermal,minyak dan gas bumi,ketenagalistrikan,lahan untuk padi dan tebu. "Proyek Merauke Integrated Food Estate (MIFE) tidak terhalang moratorium," ujarnya.Pengecualian ketiga adalah perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku dan keempat untuk izin usaha restorasi ekosistem.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News