KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pengawasan tetap dilakukan meski moratorium izin PPIU telah dicabut. Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama Noer Alya Fitra mengatakan, ada syarat bagi PPIU yang akan mengajukan izin. "Di regulasi pembukaan moratorium disebutkan bahwa PPIU yang pernah mendapatkan sanksi hukum dan administrasi, dilarang mengajukan izin," ujar Noer saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/2).
Moratorium izin dibuka, pemerintah tetap akan awasi biro travel umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pengawasan tetap dilakukan meski moratorium izin PPIU telah dicabut. Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama Noer Alya Fitra mengatakan, ada syarat bagi PPIU yang akan mengajukan izin. "Di regulasi pembukaan moratorium disebutkan bahwa PPIU yang pernah mendapatkan sanksi hukum dan administrasi, dilarang mengajukan izin," ujar Noer saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/2).