KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai rencana pencabutan moratorium baik untuk industri fintech P2P lending. CEO Akseleran sekaligus Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan mengatakan pencabutan moratorium tersebut bisa mengurangi dampak fintech ilegal.
Moratorium Izin Fintech akan Dicabut, AFPI: Bisa Mengurangi Fintech Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai rencana pencabutan moratorium baik untuk industri fintech P2P lending. CEO Akseleran sekaligus Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan mengatakan pencabutan moratorium tersebut bisa mengurangi dampak fintech ilegal.