KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai rencana pencabutan moratorium baik untuk industri fintech P2P lending. CEO Akseleran sekaligus Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan mengatakan pencabutan moratorium tersebut bisa mengurangi dampak fintech ilegal.
Baca Juga: OJK Pertimbangkan Atur Ulang Batasan Maksimum Pinjaman di Fintech "Sebab, banyak pemain baru yang mau masuk, tetapi akhirnya enggak bisa, tentu akan ada kecenderungan malah menjadi ilegal," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (16/5). Oleh karena itu, Ivan mengatakan para pemain yang baru masuk bisnis fintech juga harus diseleksi dengan baik menerapkan standar POJK baru, khususnya dari segi permodalan harus kuat hingga sistem bisnis harus siap. Dia juga menerangkan dicabutnya moratorium berpotensi membawa pemain baru yang memiliki inovasi ke industri. Dengan demikian, bisa ikut mengembangkan industri fintech. "Sekarang, kalau misalnya dimoratorium padahal ada pemain baru yang kompetitif malah jadi enggak bisa (menerapkan inovasinya)," kata dia. Baca Juga: Ketua AFPI: 23 Perusahaan dengan TWP90 di Atas 5% Mayoritas Pembiayaan Konsumtif