JAKARTA. Mendekati masa habis kebijakan moratorium pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut 20 Mei nant, Kementerian Kehutanan (Kemhut) memastikan akan tetap memperpanjang kebijakan ini. Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, pada prinsipnya, ia setuju bila moratorium lahan hutan dilanjutkan. "Tetapi, harus menunggu dulu keluar Instruksi Presiden mengenai ini," katanya, Kamis (4/4). Menurutnya, Inpres perpanjangan penundaan izin akan dikeluarkan ketika kebijakan tersebut berakhir. Asal tahu saja, mulai 20 Mei 2011, moratorium izin tebang hutan alam dan gambut efektif berlaku. Kebijakan ini berlaku selama dua tahun sesuai Inpres No 10/2011. Dalam beleid tersebut Presiden menetapkan penundaan izin hutan berlaku khusus untuk 64,2 juta hektare hutan alam primer dan lahan gambut.
Tujuan moratorium ini untuk mengurangi emisi karbon sampai 14% dan 26%, jika ada dukungan pendanaan asing hingga tahun 2020. Zulkifli optimistis tidak akan mengganggu kelangsungan investasi di Indonesia. Menhut menyebutkan, moratorium tidak berdampak pada penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. "Awalnya banyak pengusaha yang khawatir. Tapi, nyatanya pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga dengan 6%," ungkapnya.