JAKARTA. Pemerintah berencana untuk membuka kembali perizinan penebangan hutan alam dan lahan gambut. Langkah ini dilakukan untuk menyerap aspirasi dari kalangan dunia usaha yang merasa keberatan dengan penghentian ijin penebangan hutan alam dan lahan gambut yang telah diterapkan sejak era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu. Meskipun membuka peluang tersebut, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan gegabah. Pihaknya akan menjaring masukan dari beberapa pihak terkait agar keputusan yang diambil nantinya bisa memberikan manfaat kepada semua. Salah satunya, meminta masukan dari pakar kehutanan dan lingkungan hidup. "Kemarin tanggal 14 Januari sudah dilaksanakan," kata Siti Senin (2/2).
Selain meminta masukan dari pakar kehutanan dan lingkungan hidup, Siti mengatakan, kementeriannya juga akan meminta masukan dari pakar ekonomi. Dan terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan meminta pertimbangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Dari hasil omongan sementara, kebijakan tersebut kemungkinan bisa tidak 100% diperpanjang lagi, tapi proses pengumpulan masukan dan data masih dilakukan," katanya. Penghentian atau moratorium ijin penebangan hutan alam dilakukan oleh Presiden SBY pada tahun 2011 lalu untuk mengurangi penebangan hutan alam dan lahan gambut. Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang lagi pada tahun 2013.