Moratorium kapal ikan bisa diperpanjang



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memperpanjang masa penghentian sementara atau moratorium perizinan kapal penangkap ikan. Moratorium izin kapal itu telah diterapkan sejak 3 November 2014 dan akan berakhir pada 30 April 2015. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, perpanjangan moratorium perizinan kapal bisa saja diperpanjang setelah habis masa moratorium. "Untuk menjaga lingkungan dan kedaulatan bangsa, semuanya mungkin," katanya, kemarin. Sayang, dia masih merahasiakan jangka waktu perpanjangan masa moratorium izin kapal ikan tersebut. 

Regulasi moratorium izin kapal tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. Moratorium ini bertujuan untuk menata lokasi penangkapan ikan atau wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.


Bukan sekadar menerapkan moratorium izin kapal penangkap ikan, penataan lokasi pengelolaan kawasan perikanan ini juga menyangkut penerapan kuota tangkap, waktu tangkap dan alat tangkap yang digunakan. Susi menyatakan, saat ini KKP masih menggodok penentuan kuota tangkap ikan. Menurutnya, penentuan kuota hasil tangkapan ikan ini harus didasarkan pada perhitungan matang dengan mempertimbangkan stok ikan yang tersedia.

Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyatakan, perpanjangan masa moratorium perizinan penangkap ikan tak berdampak signifikan terhadap hasil tangkapan ikan. Sebab, moratorium ini berlaku pada sekitar 25% dari jumlah kapal penangkap ikan dengan berat di atas 30 gross tone (GT) yang beroperasi di Indonesia. 

Berdasarkan data KKP, jumlah kapal penangkap ikan berbobot 30 GT yang beroperasi di Indonesia sekitar 5.300 unit. Dari jumlah itu, 1.200  unit kapal bekas asing.

Menurut Arif, perpanjangan masa moratorium ini lebih besar manfaatnya untuk memetakan lokasi penangkapan ikan. Tapi, kata dia untuk bisa membenahi penataan lokasi penangkapan ikan, pemerintah harus segera menyelesaikan audit kapal bekas asing yang beroperasi di Indonesia.  

Wakil Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Eddy Yuwono menilai, perpanjangan moratorium izin kapal penangkap ikan tak berdampak besar pada anggota Astuin. Sebab, anggota Astuin memakai kapal dalam negeri. "Bagi kami yang berpengaruh adalah pelarangan transshipment di tengah laut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa