JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memperpanjang masa penghentian sementara atau moratorium perizinan kapal penangkap ikan. Moratorium izin kapal itu telah diterapkan sejak 3 November 2014 dan akan berakhir pada 30 April 2015. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, perpanjangan moratorium perizinan kapal bisa saja diperpanjang setelah habis masa moratorium. "Untuk menjaga lingkungan dan kedaulatan bangsa, semuanya mungkin," katanya, kemarin. Sayang, dia masih merahasiakan jangka waktu perpanjangan masa moratorium izin kapal ikan tersebut. Regulasi moratorium izin kapal tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. Moratorium ini bertujuan untuk menata lokasi penangkapan ikan atau wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Moratorium kapal ikan bisa diperpanjang
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memperpanjang masa penghentian sementara atau moratorium perizinan kapal penangkap ikan. Moratorium izin kapal itu telah diterapkan sejak 3 November 2014 dan akan berakhir pada 30 April 2015. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, perpanjangan moratorium perizinan kapal bisa saja diperpanjang setelah habis masa moratorium. "Untuk menjaga lingkungan dan kedaulatan bangsa, semuanya mungkin," katanya, kemarin. Sayang, dia masih merahasiakan jangka waktu perpanjangan masa moratorium izin kapal ikan tersebut. Regulasi moratorium izin kapal tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. Moratorium ini bertujuan untuk menata lokasi penangkapan ikan atau wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.