KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana bakal menerapkan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa bulat guna meredam mahalnya harga kelapa dan produk turunannya dalam negeri. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan). Menurutnya, dengan adanya PE kelapa bulat, pasokan kelapa bulat dalam negeri akan lebih seimbang dan harga akan kembali menurun. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya moratorium kelapa bulat selama 3-6 bulan sebagai respons atas menurunnya pasokan bahan baku bagi industri pengolahan kelapa nasional.
Moratorium Kelapa Bulat Batal, Kemendag Pilih Terapkan Pungutan Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana bakal menerapkan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa bulat guna meredam mahalnya harga kelapa dan produk turunannya dalam negeri. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan). Menurutnya, dengan adanya PE kelapa bulat, pasokan kelapa bulat dalam negeri akan lebih seimbang dan harga akan kembali menurun. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya moratorium kelapa bulat selama 3-6 bulan sebagai respons atas menurunnya pasokan bahan baku bagi industri pengolahan kelapa nasional.