KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pemerintah Indonesia masih mengenakan tarif bea masuk untuk produk digital sebesar 0% alias dibebaskan. Pembebasan bea masuk pada produk digital tersebut sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang melakukan moratorium bea masuk produk digital sejak 1998 dan akan berakhir pada Maret 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada tahun depan besar kemungkinan moratorium akan tetap berlanjut mengingat hingga saat ini baru empat negara saya yang menolak moratorium produk digital.
Moratorium Kemungkinan Berlanjut, Produk Digital Masih Dibebaskan Bea Masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pemerintah Indonesia masih mengenakan tarif bea masuk untuk produk digital sebesar 0% alias dibebaskan. Pembebasan bea masuk pada produk digital tersebut sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang melakukan moratorium bea masuk produk digital sejak 1998 dan akan berakhir pada Maret 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada tahun depan besar kemungkinan moratorium akan tetap berlanjut mengingat hingga saat ini baru empat negara saya yang menolak moratorium produk digital.