JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM mewacanakan moratorium pemberian badan hukum dan ijin untuk pendirian koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi jasa keuangan (KJK). Rencana ini dilatari maraknya malapraktik koperasi yang terjadi belakangan ini.Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan usulan moratorium koperasi simpan pinjam merupakan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan UKM di Denpasar, Bali, Kamis (23/3). “Ada pemikiran itu karena banyak kasus penyimpangan yang mengatasnamakan koperasi. Koperasi dijadikan alat untuk praktik yang tidak semestinya dalam hal bisnis keuangan," katanya.Agus menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah dalam memutuskan moratorium KSP/KJK. Pemerintah akan melakukan kajian khususnya dengan penggerak koperasi, OJK dan pemerintah daerah. Ia menilai KSP/KJK masih sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Sebab dari 152.000 koperasi, sebanyak 76% adalah KSP.
Moratorium koperasi simpan pinjam
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM mewacanakan moratorium pemberian badan hukum dan ijin untuk pendirian koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi jasa keuangan (KJK). Rencana ini dilatari maraknya malapraktik koperasi yang terjadi belakangan ini.Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan usulan moratorium koperasi simpan pinjam merupakan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan UKM di Denpasar, Bali, Kamis (23/3). “Ada pemikiran itu karena banyak kasus penyimpangan yang mengatasnamakan koperasi. Koperasi dijadikan alat untuk praktik yang tidak semestinya dalam hal bisnis keuangan," katanya.Agus menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah dalam memutuskan moratorium KSP/KJK. Pemerintah akan melakukan kajian khususnya dengan penggerak koperasi, OJK dan pemerintah daerah. Ia menilai KSP/KJK masih sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Sebab dari 152.000 koperasi, sebanyak 76% adalah KSP.